PERPUSTAKAAN SELOKA
SMP NEGERI 2 ADIPALA
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah Nomor : 040/215/S.02/15 yang berisi tentang pendirian Perpustakaan Sekolah SMP Negeri 2 Adipala. Hal tersebut atas pertimbangan bahwa perpustakaan adalah sumber ilmu dan untuk mencerdaskan siswa, maka di SMP Negeri 2 Adipala perlu didirikan perpustakaan sekolah. Dalam pendirian perpustakaan bersumber pada :
- UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- UU RI No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan.
- Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar.
- Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelengaraan Pendidikan.
- Permendiknas No. 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA.
Maka diselenggarakan Layanan Perpustakaan Seloka SMP Negeri 2 Adipala untuk menunjang pembelajaran siswa dan membantu guru dalam membentuk karakter siswa dan siswi untuk menjadi sumber daya manusia yang unggul, berbudi pekerti dan berakhlak mulia. Selain itu tujuan didirikannya perpustakaan yaitu untuk mencetak siswa dan siswi yang memiliki kemampuan literasi yang baik dan meningkatkan kualitas lulusan dari SMP Negeri 2 Adipala.
Literasi yang baik akan mendukung siswa dan siswi dalam pemahaman materi pembelajaran serta menambah kemampuan non akademis lainnya. Sehingga para siswa dan siswi memiliki kemampuan yang dapat menunjang pendidikan di jenjang pendidikan selanjutnya. Hal ini berdampak positif terhadap kualitas lulusan dari SMP Negeri 2 Adipala.